Calender

Rabu, 10 Juni 2009

Apa Sih Repo Saham itu...

Galibnya sebuah kegiatan ekonomi di masyarakat kerap diwarnai oleh aktivitas pinjam-meminjam. Bisa meminjam uang kepada teman sekantor, meminjam pada perusahaan tempatnya bekerja, maupun meminjam ke bank dalam bentuk kredit. Salah satu bentuk aktivitas pinjam meminjam tersebut adalah: Gadai.
Pada aktivitas masyarakat umumnya nama pegadaian identik dengan salah satu perusahaan BUMN bernama Perum Pegadaian, meskipun tidak sedikit kita jumpai bisnis pegadaian dilakukan oleh perusahaan swasta. Pada dasarnya kegiatan ini hanya melibatkan dua aktor utama saja, yakni Pihak yang Memerlukan Uang dan Pihak yang Memiliki Uang. Gadai-menggadai di masyarakat kita telah sangat populer, bahkan kerap dijadikan sebagai salah satu instrumen perekonomian keluarga yang sering diistilahkan sebagai instant cash activity, karena prosesnya yang lebih sederhana ketimbang meminjam ke bank (kredit). Pihak yang memerlukan uang tinggal datang saja ke kantor Pegadaian dengan membawa barang jaminan, lalu kantor Pegadaian akan menaksir value (nilai layak) dari barang yang akan digadaikan tersebut. Setelah itu barulah kantor Pegadaian memberikan plafon pinjaman kepada Pihak yang akan menggadaikan barangnya tersebut dengan. Selain kedua Pihak tadi, ada hal lainnya dari bisnis pegadaian ini, yakni: uang (fund), bunga gadai (applied interest rate) dan jangka waktu gadai (expiry date).
Aktivitas gadai-menggadai ini telah lama ada di tiap stratum ekonomi riil kita. Setidaknya ada beberapa keuntungan (benefit) yang biasa didapat dari aktivitas pegadaian tersebut, yakni:
Pertama, aktivitas gadai menjadi jalan pintas (cutting edge) bagi pihak yang memerlukan dana cepat namun tidak ingin menjual barang jaminannya. Seorang ibu tidak ingin kalung emas tanda kasih suaminya dijual begitu saja, karena memiliki nilai historis (unvaluable) meski ditawar orang dengan harga berlipat sekalipun.
Kedua, setidaknya menggadai barang akan jauh lebih cepat mendapatkan dana pinjaman (instantly jika dibandingkan meminjam ke bank (kredit) yang membutuhkan penilaian jaminan berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Dengan demikian kelancaran aktivitas ekonomi keluarga tidak terganggu (undisrupted activity).
Ketiga, meski dibebani bunga yang lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga kredit komersial perbankan (karena bunga pegadaian biasanya bersifat bunga-berbunga/compounding interates atau bunga majemuk), tetap saja menguntungkan bagi sebagian kalangan yang sangat membutuhkan uang instan tersebut untuk membayar kuliah, membelikan hadiah ulang tahun sang pacar, atau bahkan untuk membeli kebutuhan yang lebih medesak dan lebih pokok (urgently needs).
Namun demikian aktivitas gadai-menggadai bukan tanpa risiko, karena jika pada saat jatuh tempo si peminjam tidak dapat mengembalikan dana pinjamannya tersebut, maka pihak pegadaian akan melelang/menjual barang jaminan. Atau jika pihak pegadaian dilakukan oleh perusahaan swasta yang serampangan bisa saja barang yang dijadikan jaminan kembali tidak utuh.
GADAI DI PASAR MODAL
Pada aktivitas ekonomi yang lebih modern, di Pasar Modal (baca: Bursa -pen), ada juga aktivitas gadai-menggadai. Hampir sama dengan jenis kegiatan pegadaian biasa, hanya saja jaminan gadai berupa surat berharga (seperti: saham, obligasi, comercial paper, dll.) yang mudah dicairkan jika pada saat jatuh tempo Pihak yang menggadaikan surat berharga tersebut gagal bayar, maka surat berharga jaminan gadai tersebut dapat dijual (dilikuidasi) di pasar modal. Aktivitas gadai di pasar modal kita itu disebut sebagai “Transaksi Repo” (berasal dari istilah berbahasa Inggris “Repurchase Agreement”). Artinya pihak yang menyerahkan barang jaminan (penjual Repo) “wajib” membeli kembali (baca: menyerahkan -pen) surat berharga jaminan Repo/gadai tersebut kepada pemilik dana (pembeli Repo).
Di negara yang telah memiliki bursa yang lebih maju bahkan gadai-menggadai dua jenis, yakni: Repo dan Reverse Repo (kebalikan dari Repo). Anda dapat memantau harga-harga bunga Repo dan Reverse Repo berbagai saham/obligasi mancanegara lewat situs-situs berita semisal Bloomberg. Reuters, dll. Sangat transparan, likuid dan dimonitor secara ketat oleh otoritas bursa setempat.
Bagi para investor di pasar modal, Transaksi Repo Saham atau pun Repo Obligasi kerap kali dipakai sebagai “peluang” investasi yang menjanjikan keuntungan yang cukup gurih, dikarenakan pendapatan bunga Repo lebih tinggi dari bunga deposito, bahkan lebih tinggi lagi dari yeild/pendapatan dari kupon bunga oblogasi korporat sekalipun. Risikonya tentu saja lebih tinggi dibandingkan dengan menyimpan dana di deposito atau hanya membeli obligasi saja, oleh karena terdapat risiko gagal bayar dari si pemilik barang aslinya tadi.
Ada 3 jenis risiko yang penting diketahui oleh para calon investor yang akan mendulang keuntungan pada Transaksi Repo, yakni:
Pertama, performa emiten yang menerbitkan saham/obligasi memiliki kinerja keuangan yang buruk. Investor Repo kerap tidak terlalu menghiraukan kesehatan arus kas dan neraca pembayaran pada pihak emiten yang mau menggadai/Repo saham atau obligasinya tersebut. Hal ini berisiko pada gagal bayar pada saat jatuh tempo.
Kedua, jenis saham/obligasi yang dijadikan subyek Repo tidak cukup likuid, bahkan lebih berisiko lagi jika nilai dana yang di-Repo-kan jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah transaksi harian, bulanan, atau bahkan akumulasi transaksi saham/obligasi tersebut dalam 3 bulan terakhir. Sehingga jika emiten gagal bayar, Investor Repo sangat sulit menjual ‘barang’ nya tersebut di bursa.
Ketiga, risiko pihak lain (counterparty risk). Ini terjadi jika pihak emiten yang menggadai saham/obligasi kepada Investor Repo tadi gagal bayar dan pada saat yang sama saham/obligasi tidak cukup liquid, sehingga pihak emiten harus mencari Pembeli Repo yang lain lagi. ( iya kalau dapat, kalau tidak? Niscaya dana kembali lebih lama lagi, atau pun ditawarkan kontrak perpanjangan gadai/roll over).
REALITA MAHLUK BERNAMA REPO
Di negara ijo royo-royo ini, risiko Transaksi Repo Saham dan Repo Obligasi lebih berlipat. Hal itu dikarenakan adanya itikad tidak terpuji (culas bin jahat) kerap dilakukan pihak emiten, misalnya: pihak emiten menggadai sahamnya kepada Investor Repo bukan untuk tujuan memperlancar arus kas perusahaan ataupun untuk men-support neraca pembayaran perusahaan tersebut menjadi lebih sehat.
Emiten ‘bengal’ ini memakai dana hasil Repo tadi untuk ‘menggoreng’ sahamnya ataupun grup usahanya yang lain (sebuah aksi koboy-koboyan yang mengerek naik harga saham secara irasional jauh dari kondisi fundamental perusahaan, ditambah dengan meniupkan rumors ataupun terkadang membayar ‘wartawan cepek’ agar terjadi good news di media untuk memperlancar akal licik tadi). Ulah culas ini memiliki derajat kejahatan yang sangat dahsyat dan membuat investor panic buying, bahkan pemakai margin trading yang tengah short terperangkap lebih parah lagi.
Lalu untungnya ada di mana? Untungnya ada di pihak si ‘bandar’ tadi. Dapat duit dari Investor Repo, plus profit pula dari dari kenaikan harga saham (bandar mustinya beli pada saat harga tiarap, dan ‘buang barang’ pada saat para investor ephoria buying, greedy). Hebat bukan? Ternyata tidak juga, rupanya Tuhan Yang Maha Kuasa tidak rela terjadi ketidak-fair play-an di bursa yang dijuluki “top notch” diantara bursa-bursa saham sejagad pada kurun 2006-pertengahan 2008 ini. Emiten-emiten culas dan jahat ini akhirnya terjungkal, dengan harga saham yang kini cuma seharga permen Sugus rasa strobery kesukaan anak saya.
Ulah nakal para ‘bandar’ Repo ini mustinya membuat kita ‘terjaga’ bahwa ada sekam dalam kehidupan pasar modal kita. Ada orang-orang ‘cerdas’ yang punya mental dingin membantai publik investornya sendiri, sesama anak bangsa. Semoga kejadian yang membuat citra buruk industri pasar modal kita tersebut dapat direnungkan dan segera diperbaiki oleh berbagai pihak, terutama bursa sebagai SRO, emiten, para praktisi pasar modal dan juga termasuk para Investor Repo.
Bagi anda para Investor, tentu saja uraian saya diatas tidak lantas menjadi alasan untuk alergi terhadap Transaksi Repo, karena masih banyak emiten-emiten yang benar-benar menjaga integritas. Emiten-emiten ‘waras’ tersebut tidak akan rela bila ‘kalung emas’ cermin harga diri/reputasi yang dihasilkan dari kerja keras belasan bahkan puluhan tahun tersebut dihancurkan oleh rotasi setan dan tak dapat dinilai (unvaluable) dengan dana ratusan milyar hasil Repo sekalipun, persis seperti seorang ibu tadi yang tidak mau kehilangan kalung emas yang dibelikan oleh suami tercintanya dengan keringat hasil kerja bertahun-tahun. They totaly happy with the way they do fair business.
Sebagai Investor hendaknya kita selalu melakukan check and re-check dengan memahami secara jelas kondisi emiten yang akan menggadai saham/obligasinya lewat laporan keuangan. Teliti sebelum membeli, jangan beli kucing dalam karung. Jangan anda lupa dana pokok investasi yang dimiliki dan ‘disilaukan’ hanya oleh seberkas sinar bernama: BUNGA REPO.

Tidak ada komentar: