BARU-baru ini muncul istilah cornering di kalangan bursa, terutama dengan adanya kasus saham BII yang jatuh dari harga Rp 150 sampai ke harga Rp 90 dikarenakan BPPN ingin menjual saham tersebut.
Harga saham di bursa merupakan harga patokan yang digunakan untuk menentukan harga saham tersebut dijual oleh BPPN. Tetapi, ada beberapa pemain yang melakukan cornering terhadap saham tersebut sehingga Bursa Efek Jakarta (BEJ) melakukan pemeriksaan terhadap broker yang melakukan transaksi saham BII.
Beberapa pihak ingin tahu arti cornering dan tindakan apa yang diambil BEJ karena hal itu. Risiko apa saja yang dihadapi bila bertransaksi saham di mana saham tersebut mengalami cornering? Apa saja yang dimiliki investor sehingga bisa melakukan cornering? Bagaimana saham yang sedang mengalami cornering? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Cornering merupakan tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan harga atau menaikkan harga sampai harga yang diinginkan. Motivasi melakukan cornering adalah untuk mendapat keuntungan dari para investor yang turut bertransaksi pada saham tersebut.
Harga penutupan saham pada hari bersangkutan merupakan harga saham semu sehingga tidak dapat digunakan sebagai patokan, tetapi mau tidak mau harga tersebut merupakan harga penutupan pada hari tersebut untuk saham yang bersangkutan.
Bila pihak tertentu ingin melakukan transaksi untuk membeli saham tertentu, dapat juga pada saham tersebut dilakukan cornering atau diturunkan sampai pada tingkat tertentu agar saham tersebut dibeli pada harga murah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan mayoritas dalam perusahaan.
Misalkan, X mempunyai saham sebesar 30 persen dari total saham di PT "Y" yang terdaftar di Bursa Efek dan ingin meningkatkan porsi kepemilikannya, maka X membeli saham tersebut di bursa. Biasanya, berdasarkan peraturan bursa dan pengawas pasar modal dalam hal ini Bapepam dan SEC untuk Amerika Serikat, peningkatan porsi kepemilikan harus diumumkan kepada publik sehingga semua tahu, karena mempengaruhi kinerja perusahaan.
Kejadian selanjutnya, harga saham tersebut bisa naik melebihi harga yang sewajarnya karena adanya ekspektasi bahwa kenaikan porsi kepemilikan membuat jumlah saham yang diperdagangkan mengalami penurunan. Tetapi, bisa saja harga saham mengalami penurunan karena beberapa investor mempunyai ekspektasi yang negatif, yaitu perusahaan tidak akan transparan karena perusahaan akan dikontrol pihak yang menaikkan porsi kepemilikan tersebut. Uraian tersebut merupakan kasus normal di mana tidak terjadi cornering.
Selanjutnya, X ingin mendapat harga yang lebih murah atas pembelian saham agar secara rata-rata nilai pembelian saham sesuai dengan harapan. X melalui broker yang dia kenal, melakukan transaksi dengan menjual saham sebanyak-banyaknya agar harga turun ke bawah sampai harga tertentu. Akibat harga saham yang jatuh tersebut, pemilik saham juga menjual turun ke bawah karena ketakutan harga saham akan drop terus. Pada sisi lain, X sudah menampung dengan membeli saham tersebut dari broker sebanyak saham yang dia inginkan sehingga X tetap memiliki saham PT "Y" sesuai yang diharapkan.
BILA investor ingin mendapatkan capital gain maka investor dapat melakukan cornering dengan sendiri-sendiri atau bergabung dengan beberapa investor.
Saya dapat mengatakan bahwa pemain yang melakukan transaksi cornering dikenal dengan sebutan bandar bursa. Para bandar bursa tersebut bergabung menaikkan harga saham tertentu sehingga pihak lain mengalami kerugian.
Kasus ini pernah terjadi pada saham Bank Pikko. Awalnya, saham tersebut diturunkan sedikit sehingga banyak pihak yang melakukan short selling karena beberapa investor merasa akan mendapat untung dan akan membeli sahamnya di bawah. Tetapi, kesempatan untuk membeli saham tersebut tidak terjadi karena bandar bursa tersebut membeli saham dengan menaikkan harga sampai ke atas sampai pada level tertentu sehingga pihak lain hanya membeli lebih tinggi sedikit dari harga tersebut, di mana saham yang dibeli merupakan saham yang dimiliki para bandar tersebut.
TINDAKAN cornering merupakan tindakan manipulasi pasar dan dilarang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Pasal 91 dan Pasal 92.
Manipulasi pasar yang dimaksud yaitu pihak yang bertransaksi membuat harga menjadi harga semu. Pihak yang melakukan transaksi ini dianggap tindakan pidana dengan sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Investor yang ikut bertransaksi pada saham yang mengalami cornering akan mengalami kerugian dan biasanya kerugian tersebut sangat besar, baik materi maupun mental. Kerugian itu juga tidak dapat digantikan dengan transaksi saham lain. Mental investor juga turun ketika mengetahui transaksi tersebut merupakan transaksi cornering. Satu minggu kemudian baru investor kembali ke normal melakukan transaksi karena selalu mengingat kesalahan yang dilakukan.
Biasanya, pemain besar yang melakukan cornering menggunakan psikologi pasar untuk bisa melakukan tindakan tersebut. Pertama sekali, pemain besar atau bandar pasar memberikan isu negatif agar investor melakukan penjualan kemudian pemain besar tersebut menaikkan harga dan investor yang menjual short sebelumnya terpaksa membeli untuk memenuhi kewajibannya.
Setelah selesai melakukan cornering, pemain besar memberikan isu positif sehingga investor seakan merasa bersalah atas transaksinya. Pemain besar tersebut biasanya memiliki saham yang mengalami cornering dengan jumlah banyak. Pemain besar tersebut mengetahui pemilik saham secara detail sehingga tindakan cornering dapat dilakukan dengan baik untuk mendapatkan capital gain yang besar. Pemain besar yang melakukan cornering biasanya mencatat semua transaksi yang terjadi baik harga dan jumlah saham yang ditransaksikan sehingga dapat memperkirakan kejadian selanjutnya.
Saham yang mengalami cornering adalah saham yang jumlahnya sangat kecil dan biasanya likuiditasnya di bursa cukup kecil. Harga saham yang bersangkutan juga tidak mahal dan biasanya terjangkau investor. Investor yang dituju adalah investor menengah dan kecil dan yang kurang informasi. Investor yang telah berpengalaman tidak akan mau bermain pada saham ini, dan kalaupun ikut bermain pada saham yang mengalami cornering biasanya dengan metode yang dijalankan pemain besar tersebut.
Cornering saham juga bisa mendapatkan capital gain bagi investor yaitu dengan metode mengikuti cara pemain besar tersebut. Investor mengikuti pergerakan harga, tetapi dilakukan dengan jumlah kecil. Pada saat harga sudah pada sampai tingkat tertentu, investor melakukan penjualan sekaligus bila cornering dilakukan ke harga lebih tinggi. Bila penurunan harga yang dilakukan maka investor membeli sebelum harga mengalami kenaikan kembali.
Sebaiknya, investor berhati-hati karena masih tetap ada investor yang berisiko mengalami kerugian. Selamat berinvestasi pada saham.
Rabu, 25 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar